PESISIR SELATAN - Polres Pesisir Selatan melalui Tim Opsnal Macan Kumbang mengamankan seorang pria berinisial M berusia 61 tahun lantaran diduga melakukan pencabulan.
Pelaku M, ditangkap berdasarkan laporan seorang warga dan bukti video yang mengungkap detik-detik ia hendak melakukan tindakan cabul kepada korban.
Korban sendiri diketahui masih di bawah umur, berusia 11 tahun dan merupakan seorang anak berkebutuhan khusus.
Menurut Polres Pesisir Selatan pria tersebut warga Kenagarian Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan dan berprofesi sebagai tukang ojek.
Kapolres Pesisir Selatan AKP Sri Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose membenarkan perbuatan dugaan pencabulan yang dilakukan pria tersebut.
"Benar, kejadian itu terjadi pada hari Rabu, 9 Februari 2022 sekira pukul 13.00 WIB di sebuah pondok kosong di puncak bukit PDAM Painan, " terangnya.
"Korban adalah anak berkebutuhan khusus, bersekolah di SLB yang ada di Painan, korban umur 11 tahun, " sambung AKP Hendra Yose.
Untuk saat ini, Unit PPA Polres Pesisir Selatan mengaku masih mendalami kasus dari korban dan keterangan saksi-saksi.
"Kami masih melakukan pendalaman, namun saat ini pelaku sudah kita amankan di mako Polres Pessel, " katanya.
Sebuah video pengakuan pelaku diunggah oleh akun instagram @KabarPessel menunjukkan pelaku menjelaskan perbuatannya.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Pelaku terancam dijerat Pasal 76E UU No. 35 Th. 2024 Tentang Perubahan Atas UU 23 Th. 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan denda.
"Pelaku terancam kurungan penjara selama 5 tahun dan denda, " katanya.(*)